Apakah
Nonton Film Porno Termasuk Dosa Besar?
Sesungguhnya Allah swt telah
memerintahkan orang-orang beriman untuk menjaga pandangan dari melihat aurat
atau kehormatan orang lain, sebagaimana firman Allah swt
قُل
لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ
أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
وَقُل
لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ
عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
Artinya : “Katakanlah kepada orang
laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan
memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada
wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur : 30 – 31)
Senada dengan ayat diatas, Nabi saw
juga telah melarang seseorang melihat aurat orang lain walaupun seorang
laki-laki terhadap laki-laki yang lain atau seorang wanita terhadap wanita yang
lain baik dengan syahwat maupun tanpa syahwat, sebagaimana sabdanya saw,”Janganlah
seorang laki-laki melihat aurat laki-laki (lain) dan janganlah seorang wanita
melihat aurat wanita (lain). Janganlah seorang laki-laki berada dalam satu
selimut dengan laki-laki lain dan janganlah seorang wanita berada dalam satu
selimut dengan wanita lain.” (HR. Al Baihaqi)
Didalam film-film porno, batas-batas
aurat atau bahkan inti dari aurat seseorang diperlihatkan dan dipertontonkan
kepada orang-orang yang tidak halal melihatnya, ini merupakan perbuatan yang
diharamkan baik orang yang mempertontokan maupun yang menontonnya.
Untuk itu tidak diperbolehkan bagi
seseorang menyaksikan film porno walaupun dengan alasan belajar tentang
cara-cara berhubungan atau menghilangkan kelemahan syahwatnya karena untuk
alasan ini tidak mesti dengan menyaksikan film tersebut akan tetapi bisa dengan
cara-cara lainnya yang didalamnya tidak ditampakkan aurat orang lain, seperti
buku-buku agama yang menjelaskan tentang seks, buku-buku fiqih tentang
pernikahan atau mungkin buku-buku umum tentang seks yang bebas dari penampakan
aurat seseorang didalamnya.
Meskipun tidak ada nash yang jelas
yang secara tegas memberikan hukuman (hadd) kepada orang yang menyaksikan atau
melihat aurat orang asing, atau melaknat maupun mengancamnya dengan siksa
neraka yang bisa memasukkan perbuatan itu kedalam dosa besar seperti yang
disebutkan Imam Nawawi bahwa diantara tanda-tanda dosa besar adalah wajib
atasnya hadd, diancam dengan siksa neraka dan sejensnya sebagaimana disebutkan
didalam Al Qur’an maupun Sunnah. Para pelakunya pun disifatkan dengan fasiq
berdasarkan nash, dilaknat sebagaimana Allah swt melaknat orang yang merubah
batas-batas tanah. (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi juz II hal 113)
Atau yang disebutkan oleh Izzuddin
bin Abdul Aziz bin Abdus Salam bahwa sebagian ulama mengatakan dosa-dosa besar
adalah segala dosa yang disertai dengan ancaman atau hadd (hukuman) atau
laknat. (Qawaidul Ahkam Fii Mashalihil Anam juz I hal 32)
Akan tetapi apabila perbuatan itu
dilakukan tanpa ada perasaan takut kepada Allah swt, penyesalan atau bahkan menyepelekannya
sehingga menjadi sesuatu yang sering dilakukannya maka perbuatan itu bisa
digolongkan kedalam dosa besar, sebagaimana pendapat dari Abu Hamid al Ghazali
didalam “Al Basiith” bahwa batasan menyeluruh dalam hal dosa besar adalah
segala kemaksiatan yang dilakukan seseorang tanpa ada perasaan takut dan
penyesalan, seperti orang yang menyepelekan suatu dosa sehingga menjadi
kebiasaan. Setiap penyepelean dan peremehan suatu dosa maka ia termasuk kedalam
dosa besar.. (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi juz II hal 113)
Atau disebutkan didalam suatu
ungkapan bahwa suatu dosa tidaklah dikatakan kecil apabila dilakukan secara
terus menerus dan suatu dosa tidaklah dikatakan besar apabila dibarengi dengan
istighfar.
Menonton
Film Porno Termasuk Perzinahan
Didalam sebuah hadits yang
diriwayatkan dari Abu Hurairoh berkata dari Nabi saw,”Sesungguhnya Allah telah
menetapkan terhadap anak-anak Adam bagian dari zina yang bisa jadi ia
mengalaminya dan hal itu tidaklah mustahil. Zina mata adalah penglihatan, zina
lisan adalah perkataan dimana diri ini menginginkan dan menyukai serta kemaluan
membenarkan itu semua atau mendustainya.” (HR. Bukhori)
Imam Bukhori memasukan hadits ini
kedalam Bab Zina Anggota Tubuh Selain Kemaluan, artinya bahwa zina tidak hanya
terbatas pada apa yang dilakukan oleh kemaluan seseorang saja. Namun zina bisa
dilakukan dengan mata melalui pandangan dan penglihatannya kepada sesuatu yang
tidak dihalalkan, zina bisa dilakukan dengan lisannya dengan membicarakan
hal-hal yang tidak benar dan zina juga bisa dilakukan dengan tangannya berupa
menyentuh, memegang sesuatu yang diharamkan.
Ibnu Hajar menyebutkan pendapat Ibnu Bathol yaitu,”Pandangan dan pembicaraan dinamakan dengan zina dikarenakan kedua hal tersebut menuntun seseorang untuk melakukan perzinahan yang sebenarnya. Karena itu kata selanjutnya adalah “serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (Fathul Bari juz XI hal 28)
Ibnu Hajar menyebutkan pendapat Ibnu Bathol yaitu,”Pandangan dan pembicaraan dinamakan dengan zina dikarenakan kedua hal tersebut menuntun seseorang untuk melakukan perzinahan yang sebenarnya. Karena itu kata selanjutnya adalah “serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (Fathul Bari juz XI hal 28)
Adakah
Hukuman Bagi Orang Yang Menontonnya
Sebagaimana disebutkan diatas bahwa
tidak ada nash yang secara tegas menyebutkan bahwa orang yang melihat atau
menyaksikan aurat orang lain, seperti menonton film porno ini dikenakan hukuman
(hadd) akan tetapi si pelakunya harus diberikan teguran keras dan tidak ada
kewajiban baginya kafarat.
Ibnul Qoyyim mengatakan,”Adapun teguran adalah pada setiap kemaksiatan yang tidak ada hadd (hukuman) dan juga tidak ada kafaratnya. Sesungguhnya kemaksiatan itu mencakup tiga macam :
Ibnul Qoyyim mengatakan,”Adapun teguran adalah pada setiap kemaksiatan yang tidak ada hadd (hukuman) dan juga tidak ada kafaratnya. Sesungguhnya kemaksiatan itu mencakup tiga macam :
1. Kemaksiatan yang didalamnya ada
hadd dan kafarat.
2. Kemaksiatan yang didalamnya hanya ada kafarat tidak ada hadd.
3. Kemaksiatan yang didalamnya tidak ada hadd dan tidak ada kafarat.
2. Kemaksiatan yang didalamnya hanya ada kafarat tidak ada hadd.
3. Kemaksiatan yang didalamnya tidak ada hadd dan tidak ada kafarat.
Adapun contoh dari macam yang
pertama adalah mencuri, minum khomr, zina dan menuduh orang berzina. Sedangkan
contoh dari macam kedua adalah berjima’ pada siang hari di bulan Ramadhan,
bersetubuh saat ihram.Dan contoh dari macam yang ketiga adalah menyetubuhi
seorang budak yang dimiliki bersama antara dia dan orang lain, mencium orang
asing dan berdua-duaan dengannya, masuk ke kamar mandi tanpa mengenakan sarung,
memakan daging bangkai, darah, babi dan yang sejenisnya. (I’lamul Muwaqqi’in
juz II hal 183)
Wallahu A’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar